- Pemerintah terus mendukung dan memfasilitasi penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan dengan mengadakan Job Fair  penempatan Tenaga Kerja Khusus bagi penyandang disabilitas. Pemerintah juga mengadakan pelatihan dan pendampingan wirausaha mandiri.

Selain itu, pemerintah juga terus mendorong agar perusahaan-perusahaan dan BUMN/BUMD memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya. Karenanya, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) M. Hanif Dhakiri mengajak rekan-rekan penyandang disabilitas untuk tetap optimis dalam menjalani hidup dengan terus berkarya dan bekerja di berbagai bidang.

"Saya harap rekan-rekan disabilitas agar tetap optimis, tetap berkarya dan bekerja dengan hati. Bukan berapa besar materi yang diperoleh, tetapi seberapa besar keberkahan yang didapat dalam hidup," katanya saat menghadiri acara Gebyar Pemberian Manfaat Kepada Penyandang Disabilitas Se-Provinsi Jawa Barat di Bandung.

Menurut Hanif, selama ini, para penyandang disabilitas turut memberikan kontribusi besar terhadap bangsa Indonesia. Banyak dari mereka yang bahkan memiliki usaha sendiri dan bisa membuka lowongan kerja. Malah mereka memiliki karyawan orang normal. “Ini membuktikan bahwa kesuksesan adalah hak siapa saja, asalkan mau bekerja keras. Sebagai manusia, apa pun kondisinya, kita harus bergerak maju dan terus memperbaiki diri supaya memiliki kualitas yang lebih baik,” ucapnya.

Hanif menambahkan, pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia harus dilakukan secara inklusif. Artinya, siapa saja dan apa pun kondisinya berhak mendapat akses ke pendidikan dan mendapatkan pekerjaan yang layak. "Pemerintah pun memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas melalui jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Hanif.

Berdasarkan data Sakernas per Februari 2017, Penduduk Usia Kerja Disabilitas Nasional berjumlah 21.930.529 orang, sedangkan yang termasuk angkatan kerja sebanyak 11.224.673 orang atau 51,18 persen. Angkatan kerja disabilitas yang bekerja sebanyak 10.810.451 orang atau sebesar 96,31 persen dan penganggur terbuka sebanyak 414.222 orang atau sebesar 3,69 persen. (*)