Metro, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada Idul Adha, 1 September 2017. Pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku 31 Agustus 2017 pukul 12.00 sampai 1 September 2017 pukul 12.00, dan 3 September 2017 pukul 06.00 sampai 23.59.

“Pembatasan diberlakukan untuk beberapa jenis kendaraan angkutan barang.” Pelaksana tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan menyampaikannya melalui siaran tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 30 Agustus 2017. Di antaranya kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca:
Libur Idul Adha, Kereta Api Purwokerto Tambah ...
Idul Adha Bakal Tanpa Opor di Kebon Pala

Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang itu berlaku pada jalan nasional dan jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Brebes, dan jalan tol Jakarta-Cikampek-Padalarang-Cileunyi-serta jalur wisata di 8 provinsi, yaitu Lampung, Banten, DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos dan barang (bahan baku) ekspor atau impor dari kawasan industri atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor atau impor.

Baca juga:
Sertifikat HGB Pulau D Diterbitkan BPN, WALHI: Acuannya ...
HGB Pulau D Terbit Secepat Kilat, Pakar: Itu di Luar ...

Pengendalian lalu lintas akan dikendalikan di persimpangan, ruas jalan, pemasangan rambu. Pengendalian akan menggunakan alat pemberi isyarat serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.

Bila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, para Kepala Dinas Perhubungan di lokasi masing-masing diminta segera mengambil langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi. “Koordinasi dilakukan dengan aparat pemerintah dan Ditjen Perhubungan Darat dan Polri."


FRISKI RIANA