Metro, Bekasi - Kepala Kepolisian Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan jika Ajun Inspektur Satu Herman, polisi yang terbukti nyambi sebagai bandar sabu, terancam dipecat dan dihukum lima tahun bui.
"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Undang - undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Asep saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 29 Agustus 2017.
Baca: Polisi Menggerebek Tersangka Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan
Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya akan menindak tegas Herman. "Kami akan memproses disiplin hingga kode etiknya," kata Ade.
HISYAM LUTHFIANA