Bisnis, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan ada banyak perizinan yang akan dipangkas lewat penerbitan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Sebagai ilustrasi, Darmin  menyebut ada sekitar 147 perizinan yang mesti dilewati calon investor di satu sektor saja. "147 itu jauh lebih susah dilaksanakan," kata Darmin di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.

Baca: KKP Percepat Mekanisme Perizinan Usaha Perikanan

Menurut Darmin, terbitnya Perpres itu nantinya akan membuat langkah calon investor atau pelaku usaha menjadi lebih mudah dan praktis. Untuk mengantongi perizinan, investor cukup datang ke layanan yang sudah terintegrasi. Dia mengklaim proses perizinan hanya memakan waktu dalam hitungan jam.

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengatakan selama ini proses perizinan berbelit lantaran lembaga atau instansi berpikir seperti bos atau atasan. Padahal paradigma yang harus diterapkan ialah pemerintah sebagai pelayan bagi masyarakat.

Baca: Ramadhan, Pengajuan Perizinan di Palembang Naik 19%

"Selama ini semua merasa dirinya bos. Orang harus datang baik-baik supaya di proses cepet," kata Darmin.

Lebih lanjut, Darmin menyatakan Peraturan Presiden tersebut saat ini tengah menunggu ditandatangani. Darmin menyebut dalam waktu beberapa hari ke depan Presiden Joko Widodo sudah menekennya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan kalau paket kebijakan yang diatur dalam Peraturan Presiden bertujuan untuk mempercepat proses perizinan. Jokowi berharap para pelaku usaha bisa memanfaatkan peluang itu untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.

Menurut Jokowi, saat ini sudah banyak momentum yang diraih Indonesia untuk meningkatkan kegiatan ekonomi. Salah satunya ialah peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia yang membaik. "Kita sudah layak investasi. Tunggu apa lagi," kata presiden.

ADITYA BUDIMAN