NasionalDalam dua hari berturut-turut, dua pria ditangkap Customs Narcotics Team (CNT) Bea Cukai Batam, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Modus kedua penumpang feri tersebut adalah menyembunyikan sabu ke dalam dubur agar dapat lolos dari pemeriksaan petugas.
Pada Sabtu, 26 Agustus 2017, petugas Bea Cukai menangkap seorang penumpang warga negara Indonesia berinisial S, 36 tahun. Dirinya berangkat dari Pasir Gudang, Malaysia, menuju Batam. Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas ditemukan sabu seberat 182 gram, yang dikemas dalam empat buah paket kecil. Di hari berikutnya, Minggu, 27 Agustus 2017, petugas menangkap seorang penumpang warga negara Indonesia berinisial DM, 36 tahun, dan mendapati sabu seberat 117 gram yang dikemas dalam dua paket.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam R. Evy Suhartantyo mengungkapkan, petugas Bea Cukai mendeteksi gerak-gerik mencurigakan penumpang tersebut setelah turun dari kapal. “Petugas mendapati kedua penumpang tersebut bertindak mencurigakan saat turun dari kapal. Untuk itu petugas melakukan prosedur pemeriksaan dengan mewawancari, melakukan analisis paspor, dan body checking,” ujarnya.
Evy menambahkan untuk memastikan jenis narkotika yang diselundupkan, petugas Bea Cukai melakukan melakukan pengujian. “Kami telah melakukan pengujian narcotest dan hasilnya positif bahwa barang tersebut merupakan sabu,” tuturnya.
Kedua tersangka melanggar pasal 102 huruf e dan 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kepabeanan jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)