Dunia, Abu Dhabi - Baru-baru ini, 2 pria Singapura masing-masing divonis satu tahun pengadilan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab karena mengenakan gaun di muka umum. Namun kini hukuman keduanya diringankan menjadi hukuman denda dan deportasi.

Menurut laporan The Star, Selasa 29 Agustus 2017, tuntutan tersebut dikurangi oleh Departemen Kehakiman Abu Dhabi. Keduanya hanya perlu membayar denda sebesar 10.000 dirham atau setara Rp 36,3 juta dan deportasi.

Muhammad Fadli Abdul Rahman, 26 tahun, dan Nur Qistina Fitriah Ibrahim, 37 tahun, ditangkap tiga pekan lalu di sebuah pusat perbelanjaan setelah tiba di Abu Dhabi pada 8 Agustus.

Muhammad Fadli diketahui bekerja sebagai seorang fotografer fashion dan tiba di UEA untuk urusan pekerjaan tepat sehari sebelum ditangkap. Sedangkan Nur Qistina Fitriah Ibrahim yang akrab dipanggil Fifi diketahui berada UEA karena tengah menemani Fadli bekerja.

Menurut dokumen pengadilan Abu Dhabi, keduanya ditangkap karena mengenakan pakaian wanita di depan umum dan untuk bersikap tidak senonoh.

Saudara laki-laki Fadli, Muhammad Saiful Bahri, 32 tahun, mengatakan keluarganya diberitahu tentang penangkapan saudaranya oleh Kementerian Luar Negeri Singapura dua minggu yang lalu.

Kemudian, Senin lalu, mereka diberitahu bahwa Fadli telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada 20 Agustus. Menteri Luar Negeri Singapura sendiri, Vivian Balakrishnan menyatakan, bahwa pemerintah mencari cara untuk membantu kedua pria tersebut.

"Saya turut prihatin mendengar hal ini. Kami akan melakukan yang terbaik untuk membantu anggota keluargamu," ujar Balakrishnan dalam pesan elektronik kepada keluarga Muhammad Fadli.

Cross-dressing, homoseksualitas dan menjadi transgender adalah kejahatan di Uni Emirat Arab. Pihak pengadilan menyebut, keduanya ditahan akibat berbuat tindakan tidak sopan dan tidak senonoh dengan memakai pakaian perempuan di depan umum.                                                                                                                                                   

THE STAR | STRAITS TIMES | YON DEMA | SITA