NasionalMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi meluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIPHPL) di Auditorium Dr Soedjarwo, Kompleks Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, 29 Agustus 2017.

Kehadiran SIPHPL ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pendataan rantai pasokan kayu, SIPHPL mengintegrasikan sistem informasi yang sudah ada, seperti Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP), Sistem Informasi Rencana Penerimaan Bahan Baku Industri (SIRPBBI), dan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK).

Sebagai bentuk apresiasi terhadap SIPHPL ini, Menteri Darmin menyampaikan bahwa inovasi semacam ini harus terus dilakukan. Sementara Menteri Siti mengharapkan dengan adanya SIPHPL, dapat mengurangi moral hazard yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, sehingga mendorong semua pihak untuk bekerja secara profesional.

“SIPHPL juga menjawab tuntutan masyarakat akan informasi tata kelola hutan yang transparan, akurat, dan terbarukan”, ujar Menteri Siti.

Ketua KPK Agus Rahardjo memuji inisiatif KLHK membangun SIPHPL karena meningkatkan kemampuan dalam melakukan verifikasi data, sehingga mengurangi peluang terjadinya kecurangan atau kesalahan dalam pelaporan data.

“Dengan semakin kredibelnya data produksi kayu, informasi yang disediakan oleh SIPHPL, memiliki potensi sebagai instrumen pengambilan kebijakan pengelolaan hutan yang lebih luas”, kata Agus Rahardjo.

SIPHPL juga mencatat data hasil hutan kayu dari hutan rakyat, data kayu impor, data penerimaan bahan baku, dan produksi industri lanjutan, serta data pemasaran produk kayu. Kelengkapan data-data tersebut tentunya menjadikan penghitungan PNBP lebih akurat.

Selain itu, SIPHPL mendukung pengawasan pemerintah terhadap pemegang izin, dan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif, mulai dari pemanenan di hulu sampai dengan pengolahan, pemasaran dan ekspor di hilir.

Di tahap selanjutnya, SIPHPL akan didukung teknologi drone to map, untuk melengkapi data peta setiap industry. SIPHPL diharapkan mulai operasional pada 1 Januari 2018, setelah dilakukan sosialisasi dan penerbitan prosedur operasionalnya. Bagi pihak yang berkepentingan, SIPHPL dapat diakses melalui https://si-phpl.menlhk.go.id/.

Sementara itu, pembangunan SIPUHH oleh KLHK, dinilai KPK sebagai suatu keberhasilan dalam melakukan perampingan birokrasi tata usaha kayu. Setidaknya Rp 680 juta per tahun biaya informal mengalir dalam proses tata usaha kayu, dan akibat perampingan tersebut, diperkirakan sampai dengan 60 persen titik biaya transaksi pelayanan tahunan dapat dihilangkan. (*)