Nasional, Jakarta  - Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim di Singapura. "Kami berkoordinasi dan meminta bantuan otoritas setempat. Namun, dua saksi tersebut tidak datang," katanya melalui pesan singkat, Jumat, 25 Agustus 2017.

Baca: Kasus BLBI, KPK Kejar Sisa Utang Sjamsul Nursalim

Ini adalah panggilan kedua kepada Sjamsul Nursalim. Menurut Febri, keterangan Sjamsul sangat penting dalam kasus BLBI. Sebab KPK ingin mengetahui bagaimana Sjamsul mendapatkan SKL dari Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat itu Syafruddin Temenggung, tersangka kasus ini.

Febri menuturkan penyidik terus memetakan aset-aset yang terkait dengan obligor yang ada di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara.

Simak: Korupsi BLBI, KPK Panggil Kembali Sjamsul Nursalim dan Istrinya

KPK menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka pada Selasa, 25 April 2017. Ia diduga menerbitkan SKL pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul. Pada saat krisis, BDNI adalah salah satu penerima BLBI.

Pemberian SKL itu dianggap janggal. Sebab, Sjamsul Nursalim memang menyerahkan aset bank, perusahaan, dan uang tunai untuk membayar utang itu tapi aset itu tidak cukup untuk melunasi utangnya. Sjamsul pun masih punya utang sebesar Rp 3,75 triliun ketika SKL diterbitkan.

MAYA AYU PUSPITASARI