InforialBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyelenggarakan Kegiatan Telaah Tengah Tahun (Reviu) Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Tahun 2017 pada 17-20 September 2017. Kegiatan itu bertujuan untuk mengetahui gambaran pencapaian sekaligus sebagai evaluasi kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan.

Hadir dalam acara itu Pejabat Tinggi Madya, Pratama dan Pengawas BKKBN Pusat serta perwakilan BKKBN Provinsi seluruh Indonesia, Organisasi Pemerintah Daerah/OPD (KKBPK) Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta mitra terkait Legislatif, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian seperti TNI dan Polri, BUMN, LSM/LSOM/Lembaga Profesi, Perguruan Tinggi dan Lembaga Donor.  Tema dari kegiatan itu adalah “Kampung KB sebagai Implementasi Nawacita dalam Pembangunan Manusia yang Berkualitas”.

Dalam sambutannya, Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty mengatakan bahwa dalam Rakornas Program KKBPK awal 2017 lalu, telah ditetapkan kebijakan, strategi, program dan kegiatan prioritas, sebagai acuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan Program KKBPK. “Selanjutnya, melalui kegiatan telaah tengah tahun ini, BKKBN akan melakukan evaluasi terhadap capaian program dan kegiatan prioritas,” tuturnya.

Secara khusus, dalam kegiatan Telaah Tengah Tahun ini, ada beberapa hal yang dilakukan. Di antaranya, Evaluasi Pelaksanaan Kampung KB diseluruh Provinsi; Evaluasi Rantai Pasok Alokon; Evaluasi Hubungan Kerja Kelembagaan; Pendayagunaan dan reposisi Penyuluh KKBPK; Evaluasi Peningkatan Kualitas dan Pemanfaatan Data Mikro; Evaluasi Pelayanan KB era JKN; Evaluasi SPIP dan Zona Integritas; Restrukturisasi dan Reformasi Birokrasi.

 “Kegiatan Reviu ini telah menghasilkan beberapa hal strategis yang saya minta nantinya harus ditindaklanjuti, baik komponen pusat, para Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi dan OPD KKBPK tingkat provinsi dan labupaten/kota.” Tegas Surya.

Terkait Kampung KB, ada strategi yang akan diambil oleh BKKBN. Di antaranya, Peningkatan kapasitas bagi seluruh pengelola, pelaksana dan pembina Kampung KB ; Percepatan regulasi terkait Kampung KB melalui Instruksi Presiden dan/atau Peraturan Menteri Dalam Negeri RI sebagai landasan hukum dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi Kampung KB; Fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan di Kampung KB melalui kerjasama lintas sektor yang dikoordinir oleh OPD KB tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten; Sinergitas kegiatan sektor terkait serta upaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat oleh Penyuluh KKBPK dan Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP); Percepatan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Kampung KB agar perkembangan kuantitas dan kualitas penggarapan Kampung KB dapat termonitor secara berkala; Perlunya sinkronisasi perencanaan, program, kegiatan dan anggaran Kampung KB dengan sektor terkait secara tepat waktu melalui forum Musrembang disetiap tingkatan; Pendampingan dalam perencanaan dan penggunaan anggaran kegiatan Program KKBPK dan program sektoral di Kampung KB melalui APBDes, Alokasi Dana Desa (ADD) dan APBD serta sumber dana lainnya seperti APBN, Dana Corporate Social Responsibility (CSR).

INFORIAL