Bisnis, Jakarta - Direktur Utama Bank Negara Indonesia Ahmad Baiquni menjamin isi ulang uang elektronik atau e-money BNI tap cash di fasilitas Bank BNI tidak bakal dikenai biaya. "Kami sepakat untuk top up on us di atas Rp 200 ribu, sama seperti dengan di bawah Rp 200 ribu, gratis," kata dia di Jakarta Convention Center, Jumat, 22 September 2017.
Simak: Netizen Ramai-ramai Tolak Biaya Isi Ulang E-Money
Sementara untuk isi ulang di lain bank atau mitra BNI, dia mengaku sedang melakukan negosiasi ulang dengan merchant-merchantnya. Sebab, menurut dia, pungutan biaya itu sebenarnya bukan untuk perbankan melainkan mitra mereka.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menyebut dengan skema harga isi ulang uang elektronik yang dikeluarkan Bank Indonesia kemarin, konsumen tidak akan terbebani lantaran nilainya kecil. "Sudah lumayan skema biayanya," kata dia kepada Tempo, Kamis, 21 September 2017.
Kendati demikian, dia berujar untuk mewujudkan kebijakan gerbang pembayaran nasional, Bank Indonesia harus terus menekan biaya top-up itu serendah mungkin.
Menurut dia semestinya konsumen dibebaskan dari tarif isi ulang itu. Dia berpendapat tidak adil apabila perbankan mendapat insentif berupa top up fee. "Kalau bank dapat insentif, maka konsumen bagaimana?" ujarnya.
Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). Di dalamnya, telah tercakup soal tarif isi ulang uang elektronik atau e-money.
"Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem gerbang pembayaran nasional," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman Zainal dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 September 2017.
Dalam peraturan ini, Bank Indonesia membagi skema isi ulang uang elektronik menjadi dua jenis, yaitu Top Up On Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu) dan Top Up Off Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra).
Apabila melakukan isi ulang e-money di kanal pembayaran milik bank penerbit, masyarakat tidak bakal dikenai biaya selama mengisi ulang untuk nilai di bawah Rp 200 ribu. Namun, apabila nilai isi ulangnya di atas nominal tersebut, maka nasabah dapat dikenakan biaya dengan tarif maksimal Rp 750.
CAESAR AKBAR