Bisnis, Jakarta - Masyarakat yang memiliki harta tetapi tidak mengikuti program amnesti atau pengampunan Wajib Pajak Diberi Kesempatan untuk Membetulkan SPT

Hestu menegaskan, PP ini tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memiliki penghasilan dari warisan dan/atau hibah yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris dan/atau pemberi hibah.

Keberpihakan juga ditunjukkan melalui skema tarif pajak penghasilan final pada PP ini, dimana WP Badan maupun orang pribadi yang memiliki:

a. penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar;

b. penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas paling banyak Rp 632 juta;

c. penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas paling banyak Rp 632 juta, dan

d. penghasilan bruto yang bersumber dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar,

diberikan tarif lebih ringan 12,5 persen dibandingkan dengan tarif yang dikenakan kepada WP Badan (25 persen) dan WP Orang Pribadi (35 persen).

Terkait WP yang sudah mengikuti program amnesti pajak, Hestu menjelaskan, tidak ada batas waktu penetapan mengenai harta bersih ditemukan yang dianggap penghasilan, atau harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016.

BISNIS