Nasional, Jakarta -Dalam kasus suap auditor BPK, selain Sigit Yugoharto,  KPK juga menetapkan General Manager Jasa Marga Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka pemberi suap Harley Davidson.

"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh karenanya, KPK menaikkan perkara ini dari penyeledikan ke penyidikan dengan dua tersangka, salah satunya dengan inisial SGY (Sigit Yugoharto) dan satunya lagi berinisial SBD (Setia Budi)," ujar Febri saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jumat, 22 September 2017.

 

Baca juga: BPK Sudah Periksa Auditor Penerima Suap Harley Sejak 5 September  

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah meningkatkan perkara suap BPK oleh Jasa Marga Cabang Purbaleunyi dari penyelidikan ke penyidikan. Sebab, ditemukan bukti bahwa suap tersebut untuk mengatur hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yang menjadi tanggung jawab BPK.

Febri melanjutkan, peranan Setia Budi dalam kasus ini adalah sebagai pemberi suap kepada Sigit. Suap ke auditor BPK tersebut dalam bentuk motor Harley Davidson yang nilainya diperkirakan Rp 115 juta.

Nah, hal tersebut membuat Setia Budi dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, pada hari Rabu, tersangka SGY dilakukan penahanan 20 hari pertama di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Febri.

ISTMAN MP