Nasional, Jakarta - Fraksi Partai Hanura di Dewan Perwakilan Rakyat  akan mengambil sikap terhadap usul perpanjangan masa kerja panitia khusus PDIP Belum Bersikap Soal Usul Perpanjangan Masa Pansus Hak Angket

Sebelumnya, pimpinan pansus hak angket KPK sempat mewacanakan perpanjangan masa kerja. Wacana tersebut muncul karena pansus belum bisa mengambil kesimpulan akhir sebelum bertemu pemimpin KPK.

"Kami, pimpinan, kemungkinan akan meminta seluruh anggota untuk bersedia diperpanjang masa kerja Pansus," kata Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR RI dari Partai Nasdem Taufiqulhadi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 September 2017.

Masa kerja pansus sendiri akan berakhir Kamis, 28 September 2017. Ketentuan itu merupakan aturan dalam Pasal 206 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa panitia angket harus melaporkan tugasnya ke rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuk.

Simak pula: 2 Bulan Pimpin Pansus Angket KPK, Begini Sepak Terjang Masinton  

Nurdin memastikan belum ada laporan khusus dari anggota fraksi Partai Hanura di pansus terkait usulan ini. “Belum saya tanya secara detail ke anggota,” ujarnya. Menurut dia, fraksi Hanura akan menentukan sikap berdasarkan laporan tersebut.

Nurdin mengatakan fraksi Partai Hanura akan melihat kepentingan dari usulan perpanjangan ini. Kalau memang dibutuhkan untuk menyelesaikan kerja pansus, kata dia, maka usulan tersebut akan diterima. Namun, jika tidak terlalu penting, maka bisa saja usulan tersebut ditolak.

KPK dan DPR, dia menekankan, harus bisa bekerja sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. “Keduanya penting bagi republik ini, harus dijaga agar bisa sinergi,” kata Nurdin.

FAJAR PEBRIANTO | ANTARA