Nasional, Kendari - Samsu Umar Abdul Samiun dilantik sebagai sebagai Bupati Buton   bersama wakilnya La Bakri, Kamis, 24 Agustus 2017. Namun, usai dilantik Samsu Umar, yang berstatus terdakwa kasus suap terhadap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, langsung dinonaktifkan dari jabatanya.

Samsu Umar yang tengah menjalani proses hukum mendapatkan izin KPK untuk menjalani pelantikan sebagai Bupati Buton.  KPK hanya memberi waktu  Umar keluar dari tahanan selama dua jam.

Pelantikan Samsu dilakukan oleh Pelaksana tugas  Gubernur Sulawesi Tenggara  Saleh Lasata di gedung Sasana Bakti Praja Kementrian Dalam Negeri. Pelantikan dikawal ketat petugas KPK.

Baca: Bupati Buton Resmi Ditahan KPK

Juru Bicara  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara  Kusnadi yang dikonfrimasi Tempo mengatakan pelantikan Umar dan La Bakry berlanjar lancar meski diwarnai perasaan haru dari sejumlah tamu undangan.

Menurut Kusnadi usai  Saleh Lasata membacakan SK pelantikan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri,  langsung dibacakan SK penonaktifan Samsu dan mengangkat La Bakri sebagai pelaksana tugas Bupati Buton.

“Pasca pelantikan Sekjen Depdagri menyerahkan surat keputusan penonaktifan Samsu Umar Samiun dan Kemendagri langsung memberikan SK pengangkatan Plt Bupati Buton kepada La Bakri," tutur Kusnadi.

Simak: Dua Kali Mangkir, Bupati Buton Ditangkap KPK di Cengkareng

Menurutnya,  Saleh Lasata mengucapkan terima kasih kepada Kemendagri yang telah memfasilitasi pelantikan Umar-Bakri. “Suasananya berjalan lancar diselimuti keharuan para tamu undangan, khusunya pendukung yang datang jauh untuk menyaksikan langsung pelantikan Umar,” ucap Kusnadi

Saleh Lasata berpesan kepada La Bakri agar kuat mengemban tanggung jawab sebagai pelaksana tugas bupati. Dia juga mengingatkan kepada La Bakri agar tata kelola anggaran pemerintah daerah dilaksanakan  dengan baik serta fokus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buton.

Lihat: Sidang Suap Pilkada Buton, Jaksa Bacakan BAP Akil Mochtar

Samsu Umar Samiun didakwa menyuap Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar. Uang itu diberikan kepada Akil untuk memenangkan gugatan sengketa pilkada  Buton  pada  2011.

Umar didakwa melanggar pasal 6 ayat (!) huruf a atai pasal 13 Undang-undang Nomor 13 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ROSNIAWANTY FIKRI