Bisnis, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Penulis Indonesia Satupena Nasir Tamara mengatakan sistem perpajakan bagi penulis perlu diubah untuk menumbuhkan minat menulis di kalangan generasi muda. "Bagaimana mengubah nasib para penulis supaya lebih banyak lagi penulis di tanah air? Sistem perpajakannya mesti diubah, seperti UMKM sajalah disamakan,” kata Nasir usai acara diskusi di Indonesia Internasional Book Fair, Jakarta, 11 September 2017.

Menurutnya pajak penulis buku saat ini masih dirasa tidak adil. Ia membandingkan dengan Undang-undang mengatur pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang besaran pajaknya hanya 1 persen. Sedangkan pajak yang diberikan kepada penulis lebih tinggi.

Nasir merujuk pada penghitungan pajak penghasilan menggunakan tarif pajak penghasilan  umum pasal 17, yaitu jika penghasilan Rp 50 juta maka tarif PPh 5 persen, penghasilan 50 juta sampai 250 juta tarif PPh 15 persen, penghasilan 250 juta sampai 500 juta tarif PPh 25 persen, penghasilan di atas 500 juta tarif PPh 30 persen.

“Saya harap kedepannya ada perubahan yang lebih adil. Kita harus bicara dengan pemerintah DPR dan Menteri Keuangan,” kata Nasir.

Pada 5 September 2017 penulis Tere Liye mengeluhkan pajak penghasilan penulis yang dinilainya terlampau tinggi dibandingkan dengan pengusaha maupun profesi lainnya. Ia mengeluhkan penghasilan penulis yang disebut sebagai royalti sehingga tidak bisa dihitung dengan NPPN. Dua hari kemudian, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan surat terkait penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto(NPPN) 50 persen bagi pendapatan penulis.

Dalam surat yang diterbitkan pada 7 September 2017 itu dijelaskan besarnya NPPN bagi penulis adalah 50 persen dari penghasilan bruto, baik honor ataupun royalti yang diterima dari penerbit.

Dalam surat dengan nomor S-639/PJ.03/2017 itu disebutkan penghasilan penulis dapat dihitung dengan menggunakan NPPN dengan beberapa syarat. Pertama wajib pajak memiliki penghasilan bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4,8 miliar. Kedua, wajib pajak memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

Ketiga, wajib pajak diharuskan melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-4/PJ/2009. Di akhir surat tersebut disebutkan penghasilan bruto itu meliputi semua penghasilan, termasuk royalti dari hak cipta yang dimiliki penulis.

HENDARTYO HANGGI