Bisnis, Jakarta - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara akan segera melakukan audit terhadap tujuh perusahaan pelat merah yang mengalami kerugian meski telah disuntik penyertaan modal negara atau PMN pada 2015-2016. Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Dok Perkapalan Surabaya, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL, PTPN X, PTPN IX, PTPN VII dan PTPN III.
Baca juga: Disuntik PMN, 6 BUMN Ini Malah Tambah Rugi
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro mengatakan akan secepatnya melakukan audit terhadap tujuh BUMN penerima PMN yang merugi. "Kami akan minta secepatnya," kata Aloysius di gedung BUMN, Jakarta, Selasa, 12 September 2017.
Aloysius menuturkan audit akan dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan secara independen. Tujuan audit tersebut agar hasilnya bisa memberikan rekomendasi maupun pendapat terhadap kinerja perusahaan yang merugi. "Audit bukan bermaksud menyalahkan dan tidak untuk membangun opini berdasarkan kecurigaan," ucapnya.
Ia menuturkan perusahaan yang merugi terjadi di sektor yang sedang direstrukturisasi dan terpengaruh harga komoditas. Contohnya pada tahun kemarin terjadi kemarau basah yang berakibat rendahnya rendemen gula. Alhasil, salah satu perusahaan BUMN, yakni PTPN III mengalami kerugian.
Selain itu, revitalisasi pabrik gula untuk meningkatkan kapasitas produksi di masing-masing anak perusahaan dengan dana PNM belum terealisasi. "Pemberian PMN secara umum tidak langsung memberikan dampak pada PTPN III karena disalurkan langsung ke anak perusahaan," ucapnya.
Untuk mengatasi masalah ini, selain melakukan audit, pihaknya juga akan mempercepat revitalisasi pabrik gula dan pabrik kelapa sawit, percepatan regrouping pabrik gula dan mendorong percepatan pelaksanaan investasi pada anak perusahaan. "Terutama yang berasal dari dana PMN."
IMAM HAMDI