Nasional, Jakarta - Pengacara Akbar Faizal Laporkan Elza Syarief ke Bareskrim

Elza menuturkan, Akbar juga menuding dirinya merupakan mantan narapidana, membuat akte palsu dalam kasus Nazaruddin, dan membuat BAP palsu. "Itu sesuatu yang sangat lucu sekali. Asal ngomong saja. Itu fitnah dan membentuk opini supaya orang benci saya," ujarnya.

Laporan pengaduan Elza terhadap Akbar diterima dengan nomor laporan LP/4348/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 12 September 2017. Ia melaporkan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Jika terbukti, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan 4, dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Akbar Faizal sendiri sebelumnya juga melaporkan Elza ke Bareskrim Mabes Polri, pada 28 Agustus 2017. Politikus Partai NasDem itu melaporkan Elza atas dugaan memberikan kesaksian palsu serta pencemaran nama baik.

Simak pula: Elza Syarief Menilai Laporan Akbar Faizal ke Bareskrim Prematur

Dugaan itu terkait dengan keterangan Elza saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Miryam S. Haryani dalam perkara dugaan memberikan keterangan bohong dalam sidang kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik beberapa waktu lalu.

Saat menjadi saksi dalam persidangan pada 21 Agustus 2017, Elza Syarief menyebutkan Akbar bersama Djamal Aziz telah melakukan intimidasi kepada Miryam.

FRISKI RIANA