Nasional, Jakarta - Tim Polda Metro Jaya belum menyerahkan kasus pencemaran nama yang diadukan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap penyidik utama KPK Novel Baswedan kepada Dewan Pers. Mereka menunggu hasil pemeriksaan para saksi. Kemarin, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli.

Laporan Aris itu berkaitan dengan pemberitaan di media yang menyebut dia bersama tujuh penyidik KPK menemui anggota DPR. Polisi masih menunggu kelengkapan pemeriksaan sebelum kasus itu dibicarakan dengan dengan Dewan Pers. “Kami ingin tahu dulu apa sih materi yang ingin Mas Aris sampaikan” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Poda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan kepada Tempo, Jumat 8 September 2017.

Setidaknya ada dua penyidik yang sudah diperiksa sejak Jumat 8 September 2017. Mereka adalah penyidik dari unsur Polri. Pemeriksaan itu didampingi oleh dua orang bagian hukum KPK. Sebelumnya, dua orang juga dijadwalkan untuk diperiksa namun tak hadir. Dia masih enggan menginformasikan nama-nama saksi yang diperiksa.

Menurut Adi, lembaganya pasti akan menyampaikan ke Dewan Pers atas perkara dugaan pencemaran nama yang melibatkan media. Dewan Pers, kata dia, bisa menjadi penasehat. “Nanti dulu setelah semunya kami ambil, nanti kami baru diskusi dengan Dewan Pers,” ujar dia.

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan terlapor atas perkara Aris masih dalam penyelidikan. Sebab, kata dia, ada sejumlah media yang memberitakan termasuk program di stasiun televisi. “Nanti kami klarifikasi semua di situ.”

Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers Hendry Bangun menuturkan secara lisan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan kepolisian ihwal perkara Aris. Tapi Dewan Pers belum menerima berkas permintaan rekomendasi dari polisi. “Sampai hari ini belum, meskipun Pak Ketua (Yosep Adi Prasetyo) sudah bertelepon-teleponan,” kata dia.

Hendry mengatakan Dewan Pers mengambil sikap menunggu kepolisian meminta rekomendasi. Sebab, dalam kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers, polisi berkewajiban apabila ada kasus yang berkaitan dengan media maka mereka menghubungi lembaganya terlebih dulu.

Hendry melanjutkan, setelah permintaan rekomendasi itu diterima, Dewan Pers bakal menilai pemberitaan yang berkaitan. “Dewan Pers hanya menilai beritanya menggunakan Undang-Undang Pers dan kode etik, hasilnya hanya sanksi,” tutur dia.

Dewan Pers nantinya memberikan rekomendasi kepada polisi. Misalnya, kata dia, jika perkara dugaan pencemaran nama itu murni kasus pers maka tidak bisa dikriminalkan. Ujungnya, media bisa diminta memberikan hak jawab.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Bekto Suprapto menilai polisi dilema dalam perkara yang dilaporkan Aris Budiman. Menurut dia, perkara Aris menempatkan polisi pada kasus yang sulit. “Polisi kalau dilapori tidak bertindak, keliru juga,” kata Bekto.

Bekto menyarankan polisi bertindak sesuai aturan. Menurut dia, tidak semua peristiwa harus diselesaikan secara hukum. “Kalau yang khusus melibatkan media saja bisa dibicarakan dengan Dewan Pers, bisa koordinasi dengan KPK.”

Bekto memberi catatan, yang perlu segera dituntaskan justru penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. “Masyarakat sangat marah karena itu harus diungkap sama polisi.”

FRISKI RIANA