Metro, Jakarta - Meninggalnya bayi Debora karena kelalaian pelayanan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, menjadi perhatian publik.  Rumah sakit yang berdiri sejak dua tahun lalu tersebut ternyata belum bekerja sama dengan  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menyikapi kasus bayi Debora, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendorong semua rumah sakit di Jakarta bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Menurut Djarot, kerja sama itu menjadi persyaratan  izin bagi rumah sakit swasta.

Baca juga:

Kasus Bayi Debora, IDI Minta Ada Jalur Khusus Pasien Darurat
Kasus Meninggalnya Bayi Debora, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

“Salah satu persyaratan, kalau itu rumah sakit swasta agar kami kasih izin, mereka harus mau gabung ke BPJS mulai tahun depan. Ini sebagai evaluasi sehingga tahun 2019 betul-betul semuanya sudah (terjangkau)," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa 12 September 2017.

Djarot memberi target pada 2019, seluruh rumah sakit baik milik pemerintah atau swasta harus kerja sama dengan BPJS Kesehatan.  Menurutnya, pada 2019 pelayanan kesehatan di Jakarta ditargetkan sudah mencakup jaminan kesehatan semesta atau universal healthcare. 

"Jadi semua akan kami akan 'cover' baik rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah. Kami dorong supaya mereka ikut BPJS kesehatan," ujar Djarot.

Djarot mengklaim hampir seluruh warga DKI Jakarta memiliki kartu BPJS Kesehatan. Bagi mereka yang tidak mampu membayar premi ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,  asalkan bersedia ikut BPJS kelas tiga. Artinya, jangan sampai mereka tidak mendapatkan perhatian dalam layanan kesehatan kemudian rumah sakit menolaknya. 

Simak juga: Kasus Bayi Debora, Pihak Rumah Sakit Bisa Dijerat UU Kesehatan

Djarot mengatakan akan terus mendorong rumah sakit untuk bergabung dengan BPJS hingga 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah konsisten untuk memberikan BPJS kelas tiga kepada seluruh warga DKI Jakarta. Bahkan anak baru lahir juga didorong untuk terdaftar di BPJS. 

Saat ini, rumah sakit yang sudah tergabung dalam BPJS sebanyak 91 rumah sakit dari 187 rumah sakit. Adapun rumah sakit swasta yang sudah tergabung dalam BPJS sebanyak 64 rumah sakit dari 160 rumah sakit. Setelah semua terdaftar di BPJS, maka seluruh pasien bisa tertangani dengan baik. 

LARISSA HUDA