Bisnis, Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menegaskan, pemerintah tidak akan menanggung kerugian akibat investasi ilegal. Alasannya tidak ada dasar hukum yang mengatur hal itu.
"Penyelenggaraan negara ini berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, sehingga apabila ada kerugian yang terjadi akibat investasi ilegal maka pemerintah tidak akan menanggung," kata Tongam saat ditemui dalam lokakarya Otoritas Jasa Keuangan di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 9 September 2017.
Ia mengatakan terdapat tren di masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal kemudian meminta agar ganti rugi agar dapat ditangani oleh pemerintah. "Pemerintah itu tidak akan menalangi uang orang-orang yang investasi ilegal, karena tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada regulasi yang mengatur pemerintah mengganti, misalnya, uang First Travel," ucap Tongam.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan untuk memberantas investasi ilegal, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian RI, kejaksaan, dan instansi lainnya. Wimboh juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak gampang tergiur jika ada lembaga investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa skema yang jelas. Dia meminta masyarakat segera melapor jika merasa dirugikan oleh lembaga investasi.
Wimboh mengatakan OJK nantinya juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan keuntungan yang besar. Sebab, semua kegiatan investasi pasti memiliki risiko. Pada Mei lalu, tim Satgas Investasi Ilegal telah menutup 80 usaha investasi bodong. Selama ini usaha investasi tersebut berkedok koperasi hingga perdagangan emas.
ANTARA