Nasional, Bandung - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap pemillik akun Instagram @warga_biasa yang memuat konten penghinaan kepada Ibu Negara Iriana Jokowi. Pemilik akun bernama Dodik Ihwanto, 21 tahun, ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin, 11 September 2017.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jendral Agung Budi Maryoto menyebutkan penangkapan pemilik akun @warga_biasa berawal dari laporan masyarakat yang menemukan meme memuat foto Iriana Jokowi di laman Facebook ke Polrestabes Bandung. Setelah ditelusuri, meme tersebut dibuat dan dimuat pertama oleh akun @warga_biasa di Instagram.
"Setelah Polda Jabar menerina sign dari Polri, dibentuk tim gabungan. Kurang dari 24 jam kami menemukan pemilik akun tersebut berinisi DI di Palembang," kata Agung saat menggelar jumpa pers di Markas Polrestabes Bandung, Selasa, 12 September 2017.
Baca juga: Saat Ibu Negara Iriana Berpose Payungi Jokowi di Motor Trail
Berdasarkan barang bukti berupa tangkapan layar postingan akun @warga_biasa, dalam meme tersebut memuat foto Iriana Joko Widodo yang tengah menggunakan jilbab berwarna putih. Di foto tersebut dibubuhi kata yang menyebutkan "ibu ini seperti p*****ur pakai jilbab hanya untuk menutupi aib bukan karena iman."
Agung menyebutkan motif pelaku mengunggah meme tersebut lantaran benci dengan rezim pemerintahan saat ini. Di akun tersebut ditemukan juga konten-konten yang bernada penghinaan terhadap pemerintah Joko Widodo.
"Yang bersangkutan mengaku memposting tersebut dengan motif tidak suka dengan pemerintahan sekarang," ucap Agung.
Simak pula: Rambut Presiden Jokowi Berantakan, Ibu Negara Gelisah
Menurut Agung, polisi masih akan terus mendalami kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan, pemilik akun tersebut berindikasi dengan komunitas penyebar konten kebencian di dunia maya. "Kami akan dalami dalam pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Pemilik akun tersebut diancam dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi. Saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Markas Polrestabes Bandung. "Pelaku diancam hukuman maskimal 6 tahun penjara," kata Agung.
IQBAL T. LAZUARDI S.