Bisnis, Jakarta - Asisten Daerah Bidang Ekomi Dan Pembangunan Jawa Barat, Eddy Iskandar Muda Nasution mengatakan, pemerintah Jawa Barat meminta pemerintah Kabupaten Bekasi memproses perizinan proyek Meikarta setelah Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi disahkan. "Kami ingin memastikan pembangunan itu berapa luas, dan tahapannya kapan saja, apakah ada tahap berikutnya," kata Eddy saat dihubungi Tempo, Selasa, 12 September 2017.

Eddy mengatakan, dari RDTR itu akan dapat dilihat kemampuan daya dukung ruang di Kabupaten Bekasi untuk proyek Meikarta. Dia mencontohkan, proyek tersebut membutuhkan pasokan air bersih yang tidak sedikit. Sementara sumber air untuk memasok kawasan itu relatif terbatas.

Menurut Eddy, pemberian rekomendasi provinsi untuk rencana proyek Meikarta akan dikaji bersama pakar hukum. Saat ini, RDTR Kabupaten Bekasi masih dibahas di tim teknis.

Pekan lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar rapat yang khusus membahas proyek Meikarta. Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, hasil rapat itu merekomendasikan agar Bupati Bekasi menahan dulu proses perizinan sampai ada rekomendasi provinsi. Sementara rekomendasi provinsi baru akan diputuskan setelah RDTR Kabupaten Bekasi rampung.

Deddy mengatakan, proyek Meikarta melibatkan investasi dalam jumah besar sehingga membutuhkan kepastian. "Kami akan kasih tahu secepatnya," ujar Deddy, Senin, 4 September 2017.

Pemilik Lippo Group, James Riady, mengatakan pihaknya menghormati segala komentar dan masukan yang muncul dari masyarakat terkait megaproyek Meikarta. "Kami sungguh mohon maaf jika ada kekurangan pasti semua akan dilengkapi, fokusnya adalah bagaimana memikirkan defisit 11 juta perumahan di depan kita," kata James saat ditanyai di gedung Ciputra World I, Karet Kuningan, Jakarta, Senin, 11 September 2017.

Sebelumnya Ombudsman RI menilai Lippo Group melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Meikarta dinilai melanggar karena telah melakukan pemasaran tanpa memenuhi sejumlah syarat.

AHMAD FIKRI