Metro, Jakarta -Untuk kelancaran arus balik lebaran Idul Adha, Kementerian Perhubungan kembali memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang truk dengan tiga sumbu atau lebih. Pembatasan ini mulai berlaku pada Ahad, 3 September 2017 pukul 06.00.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo mengatakan, pembatasan operasional truk tersebut sebelumnya diterapkan untuk arus mudik mulai Kamis pukul 12.00 sampai Jumat pukul 12.00 WIB.  “Ada window time hingga Sabtu ini,” katanya melalui siaran pers, Sabtu 2 September 2017. “Hari Minggu ini pelarangan dimulai pukul 06.00 sampai pukul 23.59."

Sugihardjo mengimbau para operator angkutan barang mematuhi pembatasan operasional tersebut demi kelancaran arus balik lebaran Idul Adha. Dia yakin kepolisian akan menggunakan diskresi berupa penghentian sementara terhadap angkutan barang truk tiga sumbu atau lebih jika terjadi kemacetan kalau angkutan barang truk tetap beroperasi pada periode larangan. "Maka itu,  daripada mengganggu lebih baik menyesuaikan saja," ujarnya.

Untuk diketahui, dia menambahkan, saat ini PT Jasa Marga Tbk. memiliki tiga skenario guna mengantisipasi kepadatan arus balik libur Idul Adha menuju Jakarta pada Ahad ini.

BISNIS.COM