Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan dengan panjang mencapai lebih-kurang 124 kilometer, disinyalir kerap menjadi tempat para oknum menyelundupkan barang terlarang. Hal tersebut menjadi tantangan cukup berat bagi para penjaga keamanan perbatasan, termasuk Bea Cukai. Kendati demikian Bea Cukai terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang, baik di pos lalu lintas negara (PLBN) maupun di jalur hutan yang berpotensi menjadi tempat penyelundupan.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan hasil kerja sama positif antara Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN Provinsi Kalimantan Barat, dan Satuan Tugas Pasukan Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) TNI, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methampethamine (sabu) seberat 10,3 kilogram.

“Petugas gabungan berhasil menangkap tersangka berinisial PH pada Minggu, 27 Agustus 2017, sekitar pukul 07.30 di Jalan Lintas Batang Tarang 6, Pasar Makkawing, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Diketahui tersangka akan menuju Pontianak dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata api,” ujarnya.

Heru menambahkan bahwa tangkapan ini merupakan puncak upaya yang terus-menerus dilakukan Bea Cukai yang bekerja sama dengan BNN, BNN Provinsi Kalimantan Barat, dan Satgas Pamtas TNI Yonif 642/Kapuas. “Informasi awal diterima BNN dari masyarakat yang menyatakan akan ada pemasukan narkotika melalui jalur hutan di perbatasan Indonesia-Malaysia. Karena itu dibentuk tim gabungan guna melakukan penindakan kasus tersebut,” katanya.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, petugas BNN melakukan controlled delivery terhadap jaringan pengedar narkotika tersangka PH. Petugas berhasil menangkap para pelaku berinisial M, DZ, dan F. Sementara itu pemodal jaringan yang berinisial I diciduk petugas di Lapas Kelas IIA, Pontianak, Kalimantan Barat.

Penangkapan ini menambah daftar panjang penindakan narkotika dan psikotropika Bea Cukai. Hingga September 2017, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 178 kasus, dengan total berat barang bukti mencapai 1,48 ton. Sementara untuk narkotika jenis sabu, Bea Cukai telah berhasil mengamankan barang bukti seberat 712,5 kilogram.

Upaya menjaga wilayah Indonesia, khususnya perbatasan, dari tindakan penyelundupan narkotika bukan semata-mata tugas Bea Cukai atau aparat penegak hukum lain yang terkait, tapi peran aktif masyarakat juga dibutuhkan. “Ini merupakan tanggung jawab bersama dalam melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika. Masyarakat dapat melaporkan apabila melihat atau memiliki informasi terkait dengan pemasukan narkotika kepada petugas Bea Cukai atau aparat keamanan lainnya,” tuturnya.(*)