Nasional, Kudus -Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lingkar Kudus, Jawa Tengah, pada Kamis 31 Agustus 2017 lalu. Kecelakaan ini melibatkan Bus Indonesia yang dikemudikan Ikhwan Mukminin, 46 tahun.

Ikhwan yang mengemudikan Bus Indonesia dalam kecepatan tinggi itu diduga hendak mengejar lampu hijau, namun tidak berhasil sehingga dia membanting setir ke kiri, namun nahas bus itu justru terguling ke kanan dan menimpa sejumlah pengendara motor dan mobil. Hingga hari ini sebanyak lima orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka akibat kecelakaan itu.

Menurut Direktur Umum Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, Pujianto, korban yang pada Kamis malam ini meninggal sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Korban yang meninggal pukul 22.00 WIB tersebut, atas nama Kartini, 60 tahun, asal Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kudus.

Sebanyak empat korban meninggal lainnya, kata dia, diterima rumah sakit dalam kondisi sudah meninggal, yakni Edi Handoko (36) dan Sri Mulyaningsih (36), keduanya warga Desa Wates, Kecamatan Undaan, Kudus.

Baca juga: Bus Tabrak 4 Motor dan 1 Mobil di Brebes, Balita Tewas Terlindas

Dua korban lainnya, yakni atas nama Falikhul Akhsan (29) asal Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kudus dan Joko Purwanto (38) asal Kelurahan Wergu, Kecamatan Kota, Kudus.

Ia mencatat jumlah korban kecelakaan yang dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus 56 orang.

Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korban yang sudah meninggal saat datang di RS Mardi Rahayu dan satu korban meninggal setelah sempat menjalani perawatan, sedangkan 17 orang harus menjalani rawat inap, serta 33 orang rawat jalan.
"Dua orang batal dilayani karena saat dipanggil tidak ada," ujarnya.

Selain dilarikan ke RS Mardi Rahayu Kudus, korban kecelakaan yang melibatkan Bus Indonesia serta tujuh sepeda motor dan empat kendaraan roda empat, juga ada yang dilarikan ke RS Umum Daerah Loekmono Hadi Kudus.

Juru Bicara RSUD Loekmono Hadi Lely mengungkapkan korban kecelakaan yang diterima tercatat 12 orang, 10 di antaranya hanya menjalani rawat jalan, sedangkan dua orang menjalani rawat inap.

Ia mengatakan dua orang yang menjalani rawat inap tersebut, satu di antaranya hanya luka memar, sedangkan satunya mengalami patah tulang (fraktur).

Rencananya, lanjut dia, pasien korban kecelakaan yang mengalami patah tulang akan menjalani operasi pada Senin 4 September 2017.

Lima korban meninggal diperkirakan merupakan pengendara sepeda motor, mengingat semuanya warga dari Kecamatan Undaan yang hendak menuju Kota Kudus.

Sopir Bus Indonesia terancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ANTARA