Nasional, Yogyakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Busyro Muqoddas menilai kehadiran Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman ke panitia khusus hak angket DPR merupakan pembangkangan dan penghinaan kepada pimpinan dan institusi.

Maka, kata Busyro, KPK harus memberhentikan dia secara tidak hormat. "Itu pembangkangan terhadap pimpinan, sekaligus penghinaan terhadap KPK, maka secepat mungkin diberhentikan tidak dengan hormat dan dikembalikan ke Mabes Polri," ujarnya di kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat, 1 September 2017.

Busyro mempertanyakan kenapa seorang Direktur Penyidikan berani melakukan pembangkangan. Menurut dia baru sekali ini seorang direktur berani melakukan pembangkangan terhadap pimpinan. Padahal semua pimpinan KPK sepakat tidak boleh ada yang hadir ke pansus hak angket KPK.

 

Baca juga: Ini Reaksi Gerakan Masyarakat Sipil Soal Pembangkangan Dirdik KPK  

"Pembangkangan atau senekat ini, jangan-jangan diam-diam sudah ada sinyal dari atasannya (KPK). Atasannya itu bisa struktural di atasnya," kata dia. Momentum ini, kata Busyro bisa dijadikan sarana bersih-bersih di tubuh KPK.

Tak hanya memberhentikan Aris dengan tidak hormat, tetapi ini juga menjadi momentum untuk membersihkan pejabat yang lain. Contohnya, pengawas internal KPK harus ditinjau ulang. Orang yang menduduki jabatan ini haruslah orang yang pemberani dan berintegritas.

Selain jabatan itu, yang disoroti oleh Busyro adalah jabatan Deputi Penindakan kemudian Kepala Biro Hukum juga harus dievaluasi. Dengan adanya evaluasi obyektif dan hasilnya diumumkan ke masyarakat melalui media masa, maka KPK akan lebih solid. "Kalau ditutup-tutupi, soliditasnya akan tergerus," kata dia.

 

Baca juga: KPK Gelar Rapat Bahas Pembangkangan Dirdik Aris Budiman

Hifdzil Alim, peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada juga sepakat jika Aris Budiman harus dikembalikan ke institusi Polri. Pembangkangan terhadap pimpinan dengan datang ke Pansus Hak Angket KPK sudah menjadi alasan kuat untuk memberhentikan dia dari jabatan Direktur Penyidikan. "Insubordinasi, dikembalikan ke institusi Polri. Saat dia menjabat Direktur Penyidikan KPK, pimpinannya adalah pimpinan KPK," kata dia.

MUH SYAIFULLAH