Nasional, Bandung - Pakar hukum tata negara Yusril kepada wartawan usai memberikan kesaksiannya di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung.
Baca: Bersaksi di Sidang Buni Yani, Yusril Ihza Mahendra Diprotes Jaksa
Yusril mendapatkan kesempatan pertama untuk memberikan penjelasan sesuai keahliannya. Selain Yusril, kuasa hukum Buni juga menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli forensik Ibnu Hamad dan ahli sosiologi Musni Umar.
Yusril tampak tenang saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Mantan Menteri Kehakiman itu banyak ditanya ihwal relevansi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan konstitusi di Indonesia.
Yusril mengatakan saat memberikan penjelasan di persidangan ia tidak diarah-arahkan oleh kuasa hukum Buni Yani. "Tapi kadang-kadang orang yang menghadirkan saya sebagai ahli itu biasanya saya ajak diskusi. Keterangan saya seperti ini lo, anda gak bisa mengarahkan saya kesana ke mari," kata dia.
Simak: Ahok Tak Hadir di Sidang Buni Yani, Kesaksiannya Tetap Dibacakan
Kehadiran Yusril menjadi saksi ahli di persidangan itu sempat diprotes oleh jaksa penuntut umum. Keahlian Yusril dianggap tidak memilki relevansi dengan UU ITE sesuai dengan yang didakwakan jaksa kepada Buni.
Menanggapi keberatan jaksa tersebut, Yusril tidak mengambil pusing. Karena, menurutnya, saat memberikan kesaksiannya ia memandang objektif perkara tersebut. "Tadi jaksa keberatan saya dihadirkan, tapi dia nanya saya juga. Biasanya kalau keberatan jangan nanya dong. Artinya setelah dia dengar pendapat saya, lurus aja gak memihak pihak sana pihak sini," kata dia.
IQBAL T. LAZUARDI S