Metro, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan gelar perkara atas kasus Novel Baswedan yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi pencemaran nama baik itu dilakukan. Namun, Argo mengatakan gelar perkara merupakan langkah selanjutnya karena penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 12 saksi.

Saksi yang diperiksa, Argo menyebutkan adalah orang yang menerima surat elektronik dari Novel. Mereka di antaranya pelapor, pegawai KPK yang berada di lingkungan penyidik, dan mantan pegawai KPK.

Menurut Argo, status Novel menjadi tersangka atau tidak juga akan menunggu hasil gelar perkara itu.
Baca : Aris Budiman Adukan Tempo, Kompas TV, dan Inilah.com ke Polisi

"Enggak mungkin suatu kasus enggak ada tersangka. Kita tunggu, kan ada tahapan-tahapannya. Masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Aris mengaku tersinggung dengan surat elektronik yang dikirimkan Novel tentang aturan perekrutan penyidik dari kepolisian. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Adapun status Novel belum tersangka.

FRISKI RIANA