Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan tiga saksi yang akan diperiksa untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto. Salah satunya adalah ajudan Setya Novanto, Corneles Towoliu

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya pada Selasa, 12 September 2017.

Adapun dua saksi lainnya adalah Kepala Subdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Tunjung Nugroho dan pejabat Kementerian Dalam Negeri Diana Anggraini.

Baca juga: Korupsi E-KTP, Setya Novanto Akan Penuhi Panggilan Ulang KPK 

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun pada 17 Juli lalu. Dia diduga berperan terlibat memuluskan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Novanto juga diperkirakan menerima uang sebesar Rp 574,2 miliar.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Novanto pada Senin, 11 September 2017, tetapi Ketua Umum Partai Golkar ini mangkir dengan alasan sakit. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham yang mengantarkan surat sakit Novanto ke KPK mengatakan bosnya sakit gula darah dan vertigo.

Setya Novanto kini dirawat di Rumah Sakit MMC Siloam, Semanggi, Jakarta Pusat. Menurut dokter DPR Heri Suseno yang menjenguknya hari ini, Setya Novanto mengalami vertigo seusai bermain pingpong.

BUDIARTI UTAMI PUTRI