Nasional, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini masih dalam tahap penyelidikan. Laode mengatakan kasus Sumber Waras bisa dinaikkan ke penyidikan jika ada bukti baru. Sejauh ini KPK menilai kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

"Sampai sekarang kasus itu masih seperti sekarang. Kalau nanti ada bukti tambahan yang mendukung untuk dinaikkan menjadi penyidikan maka pasti akan dilakukan," kata Laode dalam rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi Hukum DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 September 2017.

Pertanyaan kasus Sumber Waras ini dilontarkan Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo. Ini terkait dengan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat pada KPK. Apalagi. hasil audit investigasi BPK menyatakan ada kerugian negara. "Hasil audit BPK itu apa bukan alat bukti adanya kerugian negara?" kata Bambang.

 

Baca juga: Ahok Apresiasi Putusan Pengadilan Soal Putusan Sumber Waras

Laode mengatakan dalam kasus Sumber Waras pihaknya melakukan kroscek soal kerugian negara dengan melibatkan tim penilai independen dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). "Bukan kami tidak percaya hasil audit investigasi BPK, tapi untuk kroscek nilai ini apakah sesuai," kata Laode.

Setelah membandingkan hasil, KPK menemui adanya perbedaan sangat besar antara hasil audit BPK dengan MAPPI. Pertama adalah soal perbedaan letak tanah antara Jalan Kiai Tapa dengan Jalan Tomang. Perbedaan letak ini berpengaruh pada perbedaan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kedua adalah soal penafsiran harga yang dipakai, apakah tahun itu atau tahun sebelumnya. Perbedaan itu juga menghasilkan nilai indikasi kerugian negara yang berbeda.

Bambang Soesatyo pun mengejar dengar menanyakan besarnya selisih antara perhitungan BPK dengan tim penilai independen. "Agak tinggi Pak, hampir ratusan miliar perbedaannya," kata Laode. Dia menambahkan hasil penilaian MAPPI menunjukan nilai kerugian negara pun tidak signifikan.

Laode menjelaskan kasus Sumber Waras ditangani KPK pada periode komisioner sebelumnya. Kasus berawal saat ada laporan dari BPK DKI Jakarta yang menyatakan ada kerugian negara dalam jual beli lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Dari situ, pimpinan KPK meminta BPK melakukan audit investigasi, dimana BPK mengeluarkan hasil audit adanya indikasi nilai kerugian negara.

 

Baca juga: KPK Sebut BPK Punya Temuan Baru Soal Sumber Waras

Adanya indikasi itu membuat KPK melakukan penyelidikan, dan melakukan ekspose perkara. Gelar perkara yang melibatkan penyelidik, penyidik, dan jaksa KPK itu dilakukan sampai tiga kali. "Pada saat itu penyidik dan penuntut di KPK menyatakan pada kami tidak yakin dengan beberapa hal," kata Laode.

Salah satunya adalah soal unsur perbuatan melawan hukum yang dianggap masih belum terlihat dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras tersebut. Hal lainnya adalah soal mens rea. "Apakah dia memperkaya diri sendiri atau orang lain. Setelah kita lihat semuanya belum meyakinkan penyidik dan penuntut umum untuk meningkatkan ke penyidikan," kata Laode.

AMIRULLAH SUHADA