Nasional, Jakarta - Kepolisian menangkap seorang pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap Ibu Negara Iriana Jokowi. Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan penangkapan pelaku berinisial DI, pemilik akun Instagram @warga_biasa, dilakukan di Palembang oleh tim Kepolisian Resor Kota Besar Bandung pada Senin, 11 September 2017.
"Dari postingan di akun yang menghina ibu negara, Polri melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang di Bandung, sebelum kemudian dilakukan penangkapan di Palembang," kata Setyo di kantornya di Jakarta, Selasa, 12 September 2017.
Baca: Polisi Tangkap Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi di Palembang
Ia menjelaskan, pada 7 September 2017, kepolisian mengetahui ada akun Instagram @warga_biasa yang mem-posting foto Iriana Jokowi dengan kata-kata kebencian. Pada 8 September, diamankan seorang wanita berinisial DW di Bandung. "Yang bersangkutan sebagai saksi yang mengetahui pelaku utama bernama DI," kata Setyo.
Dalam penangkapan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah dua buah handphone, satu bendera organisasi massa tertentu, dan sebuah gantungan kunci ormas tertentu. "Sampai sekarang kami masih memantau perkembangan dari hasil penyidikan tersebut," ujar Setyo.
Ia menyayangkan adanya tindakan ujaran kebencian di media sosial. "Masih ada akun-akun yang menayangkan atau upload ujaran kebencian baik kepada orang per orang ataupun kelompok yang bersifat SARA atau tidak layak ditampilkan," ujar Setyo.
Ia berharap partisipasi masyarakat untuk saling mengingatkan ihwal ujaran kebencian. "Kita bangsa timur yang dikenal punya sopan santun, punya adat istiadat yang luhur," katanya.
ARKHELAUS W.