Metro, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap 10 orang tersangka warga yang melakukan tawuran yang terjadi di Jalan Rawa Selatan II, Gang Buntu, RW 07, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kepala Polres Jakarta Pusat Komisaris Besar Suyudi Aryo Seto mengatakan, tersangka melakukan tawuran saat perayaan Idul Adha, Jumat, 1 September 2017. "Sedang hari raya umat Islam, kok bisa otaknya tawuran?," kata Suyudi di Balai RW 07, Gang Buntu, Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Ahad, 3 September 2017.
Baca: Tawuran Warga Johar Baru Rutinitas Tahunan
Adapun pelaku yang membawa senjata tajam, polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
FRISKI RIANA