Bisnis, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan untuk tak memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk sekuritisasi aset tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) yang diterbitkan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Sebelumnya proses sekuritisasi ini sempat dipersoalkan oleh Presiden Joko Widodo karena berlarut-larut.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam surat yang ditujukan pada Direktur PT Mandiri Manajemen Investasi dan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk bertanggal 31 Agustus 2017 itu berisi penegasan mengenai transaksi sekuritisasi. Transaksi sekuritisasi yang dimaksud adalah terkait Jasa Marga dengan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).

Dalam surat itu disebutkan bahwa produk sekuritisasi aset tol Jakarta-Bogor-Ciawi (KIK EBA Mandiri JSMR01) yang diterbitkan oleh Jasa Marga tersebut masuk ke dalam golongan surat berharga. Oleh karena itu, produk sekuritisasi layak dibebaskan dari pengenaan PPN.

Surat keputusan dari Ditjen Pajak itu keluar pada hari yang sama setelah Jokowi meminta Direktur Utama PT Jasa Marga bicara blak-blakan soal kesulitan yang dihadapi perusahaan dalam menerbitkan produk sekuritisasi pertama mereka. Pada hari Kamis lalu, Desi Arryani, bos perusahaan pelat merah itu, mengungkapkan proses terlama dalam proses sekuritisasi adalah menyamakan persepsi soal aset yang akan disekuritisasi adalah jalan-jalan tol lama. “Jalan tol yang tidak punya kewajiban ke perbankan yang dipilih untuk dilepas,” kata Desi.

Namun saat itu Jokowi tidak puas dengan jawaban tersebut dan kembali menanyakan siapa pihak yang memperlambat sekuritisasi. "Saya mau tahu yang ruwet di mana?" kata Jokowi disambut tepuk tangan hadirin. "Institusi keuangan," ucap Desi.

Lagi-lagi Presiden Jokowi tak puas dengan jawaban Dirut Jasa Marga. "Tidak usah takut. Ngomong saja, jadi saya tahu yang digebuk yang mana," ujar dia.

Akhirnya Desi menyebut pihaknya tengah menunggu konfirmasi terkait dengan perpajakan. Desi mengatakan, calon investor tengah menunggu konfirmasi tertulis bahwa produk sekuritisasi, pajak atas bunganya seperti obligasi. Lalu para calon investor juga memerlukan konfirmasi tertulis tidak ada pajak pertambahan nilai (PPN). "Karena dalam tol itu tidak ada PPN," kata Desi.

Jokowi tampaknya cukup puas dengan jawaban tersebut. Dengan singkat ia menyimpulkan hal yang diperlukan para calon investor ialah konfirmasi ihwal surat pernyataan tidak ada PPN. "Itu hanya satu lembar. Surat seperti itu sampai sembilan bulan, aduh," ucapnya.

Nilai dari sekuritisasi yang diterbitkan Jasa Marga mencapai Rp 2 triliun. Adapun hak atas pendapatan yang disekuritisasi ialah hak atas sebagian pendapatan ruas jalan tol Jagorawi.

ROSSENO AJI NUGROHO | ADITYA BUDIMAN