Nasional, Jakarta - Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi Hukum DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilanjutkan Selasa, 12 September 2017 pagi. Rapat lanjutan itu akan memberikan kesempatan kepada lembaga antirasuah untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang telah diajukan anggota dewan.

"Rapat kita skorsing hingga (Selasa) besok pagi jam 10.00 WIB," ujar Pimpinan Komisi Hukum Benny K Harman di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 11 September 2017.

Baca : Apa Pertanyaan DPR dalam Rapat? Ini Materi yang Disiapkan KPK

Dalam rapat yang digelar sejak Senin sore tersebut, sejumlah anggota dan perwakilan Komisi Hukum melontarkan pertanyaan kepada KPK antara lain mengenai mekanisme pengelolaan dan pendataan barang rampasan/sitaan.

KPK menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan barang rampasan dan sitaan melalui tiga hal yakni lelang, hibah dan penetapan status penggunaan. Sedangkan pencatatan juga dilakukan dengan cermat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Baca : Rapat dengan Komisi Hukum, KPK Tolak Bahas Penyidikan

Untuk barang sitaan berupa kendaraan yang masih belum lunas, atau kredit, KPK biasanya mempersilakan pihak tersangka menguasai kendaraan tersebut agar tidak membebani KPK, dengan catatan surat-surat kendaraan dipegang oleh KPK agar kendaraan tidak berpindah kepemilikan.

Selain itu, para anggota Komisi Hukum juga mempertanyakan hubungan penyelidik dengan penyidik serta kewenangan KPK menyita telepon genggam seorang yang tertangkap tangan melakukan korupsi. Hal ini belum sempat dijelaskan KPK hingga rapat diskorsing.

ANTARA