Bisnis, Jakarta - Pengembang Pulau C dan Pulau D, PT Kapuk Naga Indah, masih menunggu surat resmi pencabutan sanksi administrasi reklamasi teluk Jakarta untuk Pulau C dan D itu sedang disusun. Pekan depan, surat dikirim kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

CAESAR AKBAR | LARISSA HUDA