Bisnis, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memproses pengajuan izin usaha yang diajukan perusahaan lokal teknologi finansial (fintech) besutan pendakwah PayTren Asset Management. Permohonan izin untuk menjadi manajer investasi itu disampaikan pihak PayTren pada 10 Juli 2017.
"Masih dalam proses, artinya untuk semua persyaratan (harus) sudah dipenuhi, itu pun makan waktu. Kita coba mempercepat karena ada kebutuhan industri kan," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat ditanyai di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2017.
Nurhaida menyebutkan adanya batasan waktu dalam kelengkapan persyaratan, yaitu soal laporan keuangan. "Kan ada batas untuk 90 hari kalau tak salah, jatuhnya pada 5 Oktober (2017) ini. Kalau semua sudah, OJK tentu beri izin, lebih baik kita cek saja."
Dia tak mempermasalahkan promosi yang dilancarkan PayTren, asalkan aktivitas tersebut tak terkait kegiatan manajer investasi. "Kalau izin dia sebagai PT (perseroan) kan sudah ada. Kalau ada kegiatan misalnya untuk memperkenalkan, yang penting belum diklaim sudah dapat izin, atau sudah dapat nasabah," tutur Nurhaida.
Menurut dia, OJK tak segan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran, terlebih yang menyoal izin. "Untuk siapapun bukan hanya PayTren, kalau nakal dalam artian pelanggaran, ada sanksi sesuai tingkat pelanggarannya."
Paytren yang mengklaim ingin menjadi manajer investasi berbasis syariah pertama di Indonesia itu sejatinya adalah aplikasi layanan pembayaran dari PT Veritra Sentosa Internasional (Treni). Dengan izin dari OJK, Paytren yang didirikan pada 2013 lalu ini akan dapat menerbitkan produk-produk reksa dana dan instrumen investasi dalam rangka bersaing di pasar modal. Permohonan izin itu sendiri didasari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.04/2016.
Paytren merupakan aplikasi pembayaran non tunai dalam melakukan transaksi sehari-hari seperti pembelian tiket pesawat dan kereta, pembelian voucher pulsa, pembayaran tagihan tagihan, hingga belanja online.
YOHANES PASKALIS PAE DALE