Bisnis, Jakarta - Rencana pemungutan biaya administrasi untuk isi ulang uang elektronik untuk membayar tol (top up e-toll) disebut-sebut bankir pada akhirnya akan menguntungkan konsumen. Direktur Konsumer PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Anggoro Eko Cahyo meminta konsumen untuk tidak menghitung besar uang yang dikeluarkan untuk biaya isi ulang yang elektroniknya, tetapi seberapa besar efisiensi yang bisa didapatkan dari penggunaan transaksi nontunai dengan uang elektronik.

"Kan mikirnya dengan dikenakan biaya isi ulang uang elektronik, bisa semakin seberapa besar kami semakin efisien dalam bisnis tersebut?” ujarnya, Senin, 18 September 2017. “Padahal yang merasakan efisiensi itu juga dari sisi nasabah."

Baca: Ada Biaya Top Up e-Toll, Pengusaha Logistik: Ongkos Lebih Mahal

Anggoro merespons pernyataan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang sebelumnya memastikan peraturan anggota dewan gubernur pemungutan biaya isi saldo uang elektronik perbankan dari konsumen akan terbit akhir September 2017. "Kami akan atur batas maksimumnya, dan besarannya, biayanya tidak akan berlebihan membebani konsumen," kata Agus Marto di Kantor Perwakilan BI Banten di Serang, Jumat pekan lalu, 15 September 2017.

Agus Marto mengatakan regulasi isi saldo tersebut akan berupa Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). Ia belum mengungkapkan aturan besaran maksimum biaya isi saldo uang elektronik karena masih dalam finalisasi.

Lebih jauh Anggoro menjelaskan, dengan menggunakan transaksi uang elektronik, nasabah atau masyarakat juga akan merasakan efisiensi yang besar. "Misalnya untuk transaksi pembayaran jalan tol dengan uang elektronik, kan jadinya tidak perlu mengantre lagi. Berapa bensin dan waktu yang bisa dihemat, tuh," tuturnya.

Anggoro melanjutkan, lewat transaksi tunai biasa, banyak biaya-biaya yang muncul tanpa disadari. Hal itu bisa diatasi lewat transaksi menggunakan uang elektronik. "Jadi, apapun keputusan untuk biaya isi ulang uang elektronik yang sekitar Rp 1.000 sampai Rp 2.000 akan jauh lebih kecil ketimbang biaya yang tidak disadari ketika transaksi tunai," katanya. “Regulator dalam hal ini Bank Indonesia (BI) pasti juga sudah punya pertimbangan yang matang.”

BISNIS.COM