BisnisJakarta - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak memberi kesempatan kepada wajib Pengamat: Miliuner Tak Harus Masukkan Smartphone ke SPT, Kenapa?

Yoga menambahkan, PP tersebut diterbitkan untuk memberi keadilan kepada wajib pajak. Bagi wajib pajak yang telah mengikuti pengampunan pajak dan sudah patuh, akan diperlakukan secara berbeda dengan wajib pajak yang tak patuh.

"Intinya ini biar lebih fair, kami juga akan menerapkan PP ini secara hati-hati. Jadi wajib pajak tidak perlu khawatir," ujarnya.

BISNIS