Nasional, Jakarta - Seorang aktivis pembela nelayan dan penentang tambang timah di Pulau Bangka, Tubagus Budhi Firbany ditangkap di Bandung oleh Kepolisian Resor Bangka pada 3 Agustus 2017. Budhi ditangkap setelah dikejar polisi selama lebih dari 2 tahun.

Kuasa hukum Budhi, Ecy Tuasikal mengatakan, kliennya ditangkap karena diduga terkait aktivitasnya dalam menolak penambang timah ilegal di Pulau Bangka. Pada Januari 2015 lalu, terjadi bentrok antara nelayan Sungailiat dengan pekerja tambang.

Menurut Ecy penolakan terhadap para pekerja tambang timah ilegal itu karena mereka merusak lingkungan.

"Bangka memang dikenal sebagai daerah penghasil timah terbesar," ujar Ecy Tuasikal di Gedung Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 September 2017. Diakui Ecy, Budhi memang selalu menentang para penambang ilegal tersebut.

Menurut Ecy, seperti ada skenario yang ingin agar Budi dikriminalkan. "Seolah penjahat dan dikejar sampai ke luar Bangka," ucap Ecy.

Budhi dijerat pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ia juga dituduh membawa senjata api, senjata tajam, dan memimpin pemberontakan bersenjata.

Sejak 5 September lalu Budhi dipindahkan dari sel tahanan Polres Bangka ke Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut di Kota Sungailiat, Pulau Bangka.

ANDITA RAHMA