Metro, Tangerang - Penyanyi rap Iwa Kusuma atau Iwa K akan menjalani sidang tuntutan karena membawa tiga linting ganja di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Rabu 20 September 2017. "Iwa K siap menghadapi tuntutan pada sidang hari ini," ujar kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Sewu saat dihubungi Tempo.
Chris mengakui persidangan Iwa K ini tergolong cepat karena pihaknya tidak mengajukan sanggahan atau keberatan atas dakwaan dan keterangan sejumlah saksi. "Pada prinsipnya kami dan Iwa K mengakui semuanya, jadi memang tidak ada yang perlu disanggah ataupun yang memberatkan," kata Chris.
Baca: Ditanya Hakim, Iwa K Ungkapkan Alasan Isap Ganja Sambil Terisak
Menurut Chris, sejak awal Iwa K sudah mengakui perbuatannya dan sangat menyesali perbuatannya itu. "Iwa K ingin cepat masalah hukumnya diputuskan, dan ia berharap juga bisa berkarya kembali," kata Chris.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mendakwa penyanyi Rap Iwa Kusuma alias Iwa K dengan pasal 111 dan 127 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Iwa K dinilai melanggar pasal 111 dan 127 UU no 35 tahun 2009.
Ancaman hukuman pasal 111 adalah 4 tahun dan pasal 127 sebagai pengguna diancam 1 hari hingga 12 tahun.
Baca: Mantan Isteri Iwa K Terkejut Sang Rapper Terjerat Narkoba
Iwa K ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 April 2017 pukul 05.00 ketika akan terbang ke Palembang. Di kantong celananya ditemukan tiga linting ganja yang dimasukkan ke dalam rokok Djie Sam Soe.
JONIANSYAH HARDJONO