Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Tembilahan melakukan operasi pasar dengan menyisir toko-toko di kawasan Tembilahan dan Rengat, Indragiri Hulu, pada 13 dan 15 September 2017. Operasi itu berhasil menyita 5.557 bungkus atau 103.884 batang rokok ilegal berbagai merek, serta 289 bungkus atau 7.225 gram tembakau iris, dengan pelanggaran berupa pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukkan, dan rokok dari kawasan bebas Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Sulaiman mengungkapkan para pemilik toko mengaku tidak tahu jika rokok yang mereka jual adalah ilegal. “Mereka tetap menjualnya karena adanya permintaan pasar. Beberapa toko juga mengaku bahwa mereka hanya mendapat titipan dari pengedar yang tidak mereka kenal,” ujarnya.

Terhadap rokok ilegal itu, petugas Bea Cukai Tembilahan melakukan penyitaan untuk nantinya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Rokok ilegal yang kami sita dipasangkan segel, kemudian dibawa oleh tim ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk disimpan di dalam gudang penimbunan barang tegahan, sembari menunggu proses hukum yang berlaku. Sementara, untuk para pemilik toko, kami panggil untuk dilakukan proses BAW (Berita Acara Wawancara),” ucapnya.

Dalam operasi pasar ini, petugas Bea Cukai Tembilahan juga memberikan edukasi kepada para pemilik toko, terkait dengan Barang Kena Cukai Ilegal serta menempelkan stiker Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada toko-toko yang didatangi.

“Untuk itu petugas melakukan penertiban dan memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang larangan rokok ilegal. Diharapkan, dengan adanya operasi pasar yang rutin kami lakukan, dapat memberikan edukasi kepada masyarakat serta dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di daerah pengawasan Kantor Bea Cukai Tembilahan, Indragiri Hilir,” tuturnya. (*)