Nasional, Jakarta - Kepolisian Resor Trenggalek menangkap Lisa Andini, ibu yang menusuk bayinya dengan gunting hingga tewas. Bayi yang baru lahir ini meninggal dengan luka tusuk di bagian dada hingga tembus ketiak.

“Pelaku menusuk dadanya dengan gunting hingga tembus ketiak dan melukai paru-paru,” kata Kapolres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Donny Adityawarman, Selasa 19 September 2017.

Pembunuhan yang dilakukan Lisa Andini, 23 tahun, kepada anak kandungnya ini terjadi pada hari Rabu, 13 September 2017. Namun polisi baru mengetahui dan mengungkap pembunuhan itu kemarin setelah menerima laporan petugas rumah sakit yang sempat merawat bayi itu.

Donny menjelaskan, peristiwa ini berawal dari hamilnya Lisa yang berstatus lajang alias belum menikah. Selama ini gadis tersebut bisa menyembunyikan kehamilannya dari orang-orang. Hingga pada hari nahas itu, Lisa melahirkan seorang bayi laki-laki di dalam kamar mandi rumah bibinya di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Lagi-lagi proses persalinan itu tak diketahui bibinya.

Sesaat setelah melahirkan bayi laki-laki, Lisa mengaku panik. Dia kemudian meminta tolong bibinya untuk mengambilkan gunting yang dimasukkan ke dalam kamar mandi melalui lubang angin. Selanjutnya gunting itu ditusukkan ke dada bayi tak berdosa itu hingga tembus ketiak. Hasil pemeriksaan petugas medis menunjukkan ujung gunting juga merobek paru-paru si bayi hingga kempis dan meninggal.

Selanjutnya Lisa keluar kamar mandi dan memasukkan  bayinya ke dalam karung bekas semen, serta membuangnya ke dasar tebing di belakang rumah bibinya. Namun perbuatan itu dipergoki bibinya yang langsung mengambil kembali jasad bayi itu untuk diperiksakan ke bidan terdekat. Karena kondisinya yang terluka parah, bidan tersebut merujuknya ke rumah sakit. “Di sini petugas rumah sakit curiga ada luka yang tak wajar di tubuh bayi. Saat ditanyakan ibunya dia berdalih terkena pecahan keramik kamar mandi,” kata Donny.

Petugas rumah sakit yang curiga dengan kematian bayi itu segera melaporkan ke polisi. Dan dalam waktu singkat polisi berhasil mengorek pengakuan Lisa yang menghabisi anaknya dengan gunting. Selain menangkap Lisa, polisi juga masih mengejar laki-laki yang menghamili Lisa.

Polisi menjerat perempuan sadis ini dengan pasal 76 c, juncto pasal 80 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara. “Kami kenakan pemberatan karena pelakunya ibu kandung korban,” kata Donny.

Sementara itu di tengah pemeriksaan polisi, Lisa mengaku kehilangan akal untuk menyembunyikan kelahiran anaknya hingga memutuskan untuk membunuh. “Saya malu, saya juga menyesal,” ungkapnya berkali-kali.

HARI TRI WASONO