BisnisKenapa Menhub Setuju Biaya Top Up E-Money Dibebankan ke Konsumen?

Dari hasil kajian itu, kata Onny, akan ditentukan nominal terendah yang tidak akan dikenakan biaya isi ulang. Hal ini terkait polemik terkait rencana bank sentral memperbolehkan adanya pungutan biaya administrasi top up e-money yang belakangan muncul.

Bank Indonesia bakal mengatur pengenaan biaya untuk isi ulang uang elektronik. Peraturan itu ditargetkan diluncurkan tahun ini. Beleid itu akan membedakan isi ulan menjadi dua kategori, yakni on-us atau isi ulang di fasilitas bank penerbit dan off-us atau isi ulang melalui fasilitas bank lain atau pihak ketiga.

Pada transaksi isi ulang on-us, Direktur Eksekutif Program Sistem Pembayaran Pusat Program Transformasi Bank Indonesia Aribowo berujar akan diterapkan capping atau batas nilai tertentu yang apabila belum dicapai, maka pengguna akan dibebaskan dari biaya. "Melihat aspek perlindungan konsumen, termasuk pelayanan masyarakat kelas bawah," katanya.

Apabila isi ulangnya melebihi batas nilai tersebut, perbankan diperkenankan untuk mengenakan tarif. Meski demikian, nantinya tarif itu pun bakal diatur besarannya sehingga tidak berlebihan dan menjaga agar tidak ada rente ekonomi.

Berikutnya, untuk isi ulang off-us, akan diterapkan penyelarasan biaya isi ulang lamtaran saat ini biaya top up yang dikenakan oleh agen-agen perbankan sangat beragam. Namun bentuk pengaturannya hanya berupa batasan nilai. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang kompetisi bagi perbankan.

Ari berujar biaya top up itu akan kembali kepada konsumen dalam bentuk inovasi pelayanan dan fasilitas bagi nasabah. "Itu kan butuh investasi," kata dia. Walau begitu, uang yang mengendap pada program uang elektronik itu tidak bisa digunakan oleh perbankan, melainkan hanya untuk jaminan transaksi.

CAESAR AKBAR