Metro, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan tidak perlu ada peraturan gubernur soal parkir liar untuk menjalankan Perda Garasi. Peraturan Daerah Nomor 5 Pasal 140 Tahun 2014 tentang Transportasi tersebut menjelaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya.

"Enggak usah, sudah cukup itu (perda) sudah bisa dilaksanakan. Pergub itu nanti dibuat setelah dilakukan MOU (memorandum of understanding), dengan Polda misalkan," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin, 18 September 2017.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro menyatakan belum bisa menjalankan pelarangan penerbitan STNK apabila tidak memiliki garasi. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra, sampai saat ini persyaratan utama dalam penerbitan STNK hanya kondisi fisik kendaraan yang laik yang dilengkapi kartu tanda penduduk (KTP), tanpa surat keterangan kepemilikan garasi.

Baca: Cerita Warga Jakarta Incar Halaman Kelurahan Terkait Perda Garasi 

Menurut Djarot, penyusunan pergub untuk menjelaskan secara lebih teknis dan operasional bagaimana mekanisme sebuah perda. Sebelum ada pergub, kata Djarot, sepanjang perda masih bisa dijalankan maka tetap bisa dilakukan. "Pergub itu 'kan lebih menyangkut tindak lanjut secara teknis," ujar Djarot.

Sampai saat ini, Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan masih menertibkan kendaraan yang parkir liar, yaitu tidak parkir di garasi, khususnya bagi mereka yang mengokupasi ruang publik seperti jalan raya. Kendaraan tersebut mau tidak mau harus diderek dan dibawa oleh Dishub.

Menurut Djarot, memarkirkan mobil di jalan publik akan membahayakan masyarakat lainnya. Apabila ada bencana, kata Djarot, seperti kebakaran, maka petugas pemadam kebakaran akan sulit mengakses titik api karena terhalang mobil yang parkir liar atau  sembarangan.

Baca: Perda Garasi, Lulung: Jangan Rakyatnya Digebukin Terus

Selain itu, kata Djarot, perda tersebut dibuat untuk mengurangi jumlah kendaraan di ibu kota. Pasalnya, Djarot menuturkan jumlah kendaraan di Jakarta itu sudah melebihi jumlah penduduk. Setiap kepala keluaga, memiliki dua sampai tiga unit sepeda motor, begitu pun dengan jumlah mobil. "Boleh (punya banyak mobil), tapi harus ada garasi," ujar Djarot.

Djarot meminta kepada dealer mobil untuk membantu menjelaskan kepada pembeli mobil baru agar menyiapkan garasi sebelum membeli mobil seperti diatur dalam Perda Garasi. "Tentunya dealer sudah mengetahui isi perda itu. Ini dalam rangka untuk mengontrol. Kenapa? Karena ini daerah khusus ibu kota," ujar Djarot. 

LARISSA HUDA