Metro, Jakarta - Politikus Gerindra Habiburokhman menyatakan tidak akan melaporkan situs tribungroup.com kepada Dewan Pers atas sebuah tulisan yang diduga berkonten fitnah terhadap Prabowo Subianto, Ketua Umum Gerindra. Menurut dia tulisan yang dimuat di tribungroup.com tersebut hoax dan bukan produk jurnalistik.
Habiburokhman mengatakan sudah mencoba menghubungi pemilik situs tersebut, namun laman itu tidak bisa diakses lagi. "Ini bukan pers, ini sepertinya profesional sekali dan memang ingin sekali memfitnah Pak Prabowo dan Gerindra, memang rekayasa yang sangat sistematis," ujar Habiburokhman di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 September 2017.
Baca: Gerindra Laporkan Situs Tribun Group, Diduga Fitnah Prabowo
Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Dewan Pimpiman Partai (DPP) Gerindra M. Said Bakhri mengatakan laporan tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Laporan itu termaktub dalam Laporan Polisi (LP) bernomor LP/915/IX/2017/Bareskrim.
"Pemilik tribun group dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 UU No. 19 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," ujar Said.
Baca: Yansen Binti Jadi Tersangka Pembakaran 7 Sekolah di Kalteng