Nasional, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah mempunyai sikap yang jelas ihwal keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini komitmen Presiden Joko Widodo cukup jelas, yaitu tidak ingin mengubah kewenangan lembaga antirasuah itu.

"Yang menjadi pegangan kami adalah apa yang disampaikan Presiden. Kita semua berkewajiban menjaga agar KPK tetap baik," ucap Pramono di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 12 September 2017. Meski demikian, ia melanjutkan, bila ada kekurangan di KPK, dalam hal manajerial atau administrasi misalnya, perlu dilakukan perbaikan.

Baca: Jaksa Agung Bandingkan Kerja KPK dengan Singapura dan Malaysia

Karena itu, menanggapi pernyataan Jaksa Agung HM. Prasetyo, Pramono menegaskan sikap pemerintah ada pada Presiden Jokowi, yaitu tetap mempertahankan kewenangan KPK. "Tidak ada keinginan Presiden untuk mengurangi kewenangan KPK," ucap Pramono.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 September 2017, Jaksa Agung Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dimiliki KPK dikembalikan kepada Kejaksaan. Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.

Kendati kedua negara itu memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, namun kewenangan penuntutan tetap berada di kejaksaan. "Terbatas pada penyelidikan dan penyidikan saja," ucap dia.

Menanggapi rekomendasi yang bakal diberikan Panitia Khusus Hak Angket KPK, Pramono menilai setidaknya ada dua hal yang mesti diperhatikan. Keduanya mengenai persoalan mendasar (substansial) atau administrasi. Ia menilai upaya perbaikan bisa dilakukan dalam hal administrasi, tapi tidak dalam hal mendasar. "Enggak usah ditafsirkan macam-macam," kata dia.

ADITYA BUDIMAN