Metro, Tangerang - Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta menyatakan bermain layang-layang di dekat Bandara Soekarno-Hatta termasuk kegiatan yang dilarang dan pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

Kepala Bagian Tata Usaha Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Nowo W Soehadi mengatakan selain layang-layang, sinar laser dan drone juga termasuk kegiatan yang mengancam penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. "Layangan, sinar laser dan drone yang paling banyak dikeluhkan pilot," ujar Kepala Bagian Tata Usaha Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Nowo W Soehadi, Rabu, 6 September 2017.

Nowo mengatakan layang layang dan drone menganggu penerbangan ketika pesawat akan mendarat maupun lepas landas. "Ketinggian layangan dan drone memang tidak seberapa, tapi cukup menganggu dan menjadi ancaman," kata Nowo.

Baca: Tiga Cara Bandara Soekarno-Hatta Menghalau Layangan

Layangan, Nowo melanjutkan, memang tidak menganggu jika jumlahnya hanya satu. Tapi jika jumlahnya banyak, ini sangat menganggu." Ancamannya layangan bisa masuk ke dalam mesin pesawat, kalau 10 layangan yang masuk kan gawat juga."

Menurut Nowo, segala bentuk permainan atau kegiatan yang mengancam keselamatan penerbangan seperti bermain layang-layang, drone, balon udara atau sinar di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dilarang keras." Ini diatur dalam pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan," kata Nowo.

Dalam aturan itu disebut, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Pada pasal 421 disebutkan setiap orang yang melakukan kegiatan di KKOP, yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

Otoritas Bandara Soekarno-Hatta bersama PT Angkasa Pura II, kata Nowo, giat melakukan sosialisasi kepada warga sekitar Bandara untuk tidak menaikan layangan, drone dan bermain sinar laser. Mereka mendatangi sekolah-sekolah, warga sekitar Bandara hingga menyebarkan spanduk di sekitar Bandara. "Bahkan kalimat yang kami pakai sekarang bukan lagi dihimbau atau jangan, tapi kata dilarang,"kata Nowo.

Penggunaan kata dilarang, kata dia, untuk mempertegas jika hal tersebut tidak boleh dilakukan karena mengancam keselamatan penerbangan.

JONIANSYAH HARDJONO