Nasional, Jakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Perempuan Bisa Jadi Raja di Yogya, Adik Sultan: Akan Picu Konflik
Isu raja perempuan di Keraton Yogyakarta juga memanaskan situasi politik di DIY menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sepenuhnya uji materi terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi menghapus frasa memiliki istri dan anak pada daftar syarat pengajuan calon Gubernur Yogyakarta. Selama ini, frasa dalam pasal tersebut menjadi kunci yang tak memungkinkan seorang perempuan diangkat sebagai gubernur di DIY.
Sultan mengaku tak menyinggung soal kemungkinan adanya raja perempuan dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo. Sebab, kata Sultan, hal itu merupakan urusan internal Keraton Yogyakarta, dan bukan menjadi urusan pemerintah.
Baca juga: Putri Sultan Serahkan Berkas Pencalonan Gubernur DIY
"Itu kan kepentingan internal. Eksternal tidak usah ikut campur," ujar Sultan Hamengku Buwono X yang mengaku tak ada masalah pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
ISTMAN M.P.