Nasional, Jakarta - Tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto pada hari ini kembali batal menghadiri pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPP Partai Golkar bidang Media dan Penggalangan Opini Nurul Arifin menyebutkan jika Setya masih menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Premier Jatinegara.
"Belum bisa hadir," kata Nurul kepada Tempo saat ditemui di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Senin, 18 September 2017. Menurut dia, Setya sudah dibawa ke RS Premier sejak Minggu malam dari tempat semula, Rumah Sakit Siloam, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mantan Sekjen Kemendagri Akui Bertemu Setya Novanto Bahas e-KTP
KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Setya Novanto pada Senin, hari ini. Pada Senin lalu, 11 September 2017, Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan sakit. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham yang mengantarkan surat sakit Setya Novanto ke KPK menyebut jika gula darah dan vertigo Setya kambuh. "Berpengaruh pada fungsi ginjal dan jantung," kata Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham minggu lalu.
Hingga Senin pagi pukul 09.45 WIB, Nurul menyebutkan jika Setya Novanto sudah berada di ruangan Angiografi, RS Premier Jatinegara untuk menjalani proses katerisasi. Ia mengaku belum mengetahui arahan selanjutnya dari tim dokter. "Rekomendasi selanjutnya dari sedang kami tunggu, apakah katerisasi saja atau ada tindakan lainnya," kata Nurul.
Baca juga: KPK: Pemeriksaan Setya Novanto Tak Terpengaruh Surat DPR
Nurul menanggapi isu bahwa Setya Novanto menggunakan alasan sakit untuk menghindar dari pemeriksaan oleh KPK. "Mohon maaf, saya tidak ingin berspekulasi, saya jawab yang pasti-pasti saja," ujarnya.
Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK sejak Juli 2017 lalu. Ia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan proyek e-KTP. Keterlibatan Setya Novanto diyakini oleh Jaksa Penuntut KPK yang dibacakan dalam surat tuntutan kepada dua terdakwa kasus e-KTP, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto pada Kamis 22 Juni 2017 lalu.
FAJAR PEBRIANTO|JH