Nasional, Jakarta - Tim advokasi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto Masih Menjalani Perawatan Pascaoperasi Jantung

"Sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan sebelum termohon melakukan penyidikan yaitu tanpa terlebih dahulu memeriksa saksi dan alat bukti lainnya," katanya di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 20 September 2017.
 
Menurut Ida, seharusnya penetapan Setya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidikan. Ia menilai dalam kasus ini KPK telah salah dan keliru. "Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ujarnya.
 
Ida berujar kliennya menolak ditetapkan sebagai tersangka lantaran menduga KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah yang diperoleh dari penyidikan yang sah pula. Ida menjelaskan penyidikan adalah proses mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu pidana dan menemukan tersangkanya.

Baca juga: KPK: Penyidikan E-KTP Tak Tersandra Mangkirnya Setya Novanto
 
Namun dalam kasus ini, KPK terlebih dahulu menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka tanpa sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyelidik atau penyidik. "Jelas bukti permulaan mana yang dijadikan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Penetapan tersangka tidak didasarkan bukti permulaan yang sah," kata dia.
 
Anggota tim advokasi Setya Novanto lainnya, Amrul Khair Rusin, menambahkan andaikan KPK menggunakan keterangan saksi dalam perkara Irman dan Sugiharto sebagai alat bukti, hal itu dinilai keliru. Sebab keterangan saksi tidak cocok. "Di samping keterangan yang tidak sinkron, alat bukti hanya berlaku pada perkara Irman dan Sugiharto dan tidak bisa dalam perkara pemohon," katanya.
 
Selain itu, Setya Novanto menilai penyelidikan dan penyidikan di KPK tidak sah lantaran penyelidik dan penyidik yang ditunjuk masih aktif di polri atau di kejaksaan. "Ini bertentangan dengan kriteria penyidik di KPK karena berstatus ganda. Pasal 39 ayat 3 UU KPK menyebutkan yang bisa menjadi penyidik adalah yang berhenti sementara dari polri atau kejaksaan," tuturnya.
 
Ditemui seusai persidangan, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, mengatakan pihaknya akan menjawab dalil-dalil yang dikeluarkan tim Setya Novanto Jumat besok. "Nanti akan kami paparkan dari awal sampai akhir," kata dia.
 
Sidang perdana praperadilan Setya Novanto ini selesai sekitar pukul 11.45 dan akan dilanjutkan pada Jumat, 22 September 2017 dengan agenda mendengarkan jawaban KPK.
 
AHMAD FAIZ